BPJS Kesehatan Meulaboh Pastikan Layanan JKN Tetap Aktif Selama Libur Lebaran 2026

MEULABOH, Independen News – BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses selama momentum libur dan cuti bersama Lebaran 2026, termasuk bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, dr. Sarwika Meuseke, mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai skema pelayanan agar peserta tetap memperoleh akses layanan kesehatan maupun layanan administrasi tanpa hambatan selama masa libur panjang.

“Masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi secara langsung tetap dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan yang membuka pelayanan terbatas pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 mulai pukul 08.00 hingga 13.30 WIB,” kata dr. Sarwika dalam konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh yang menaungi fasilitas kesehatan di lima wilayah, yakni Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Barat Daya, dan Nagan Raya, juga menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan optimal selama libur Lebaran.

Selain membuka layanan terbatas di kantor cabang, BPJS Kesehatan juga akan menghadirkan posko layanan kesehatan di sejumlah titik strategis guna memudahkan masyarakat mendapatkan informasi, konsultasi, serta bantuan layanan bagi peserta JKN selama arus mudik.

“Posko tersebut disiapkan untuk memberikan informasi, konsultasi, serta layanan lain bagi peserta JKN selama perjalanan mudik,” ujar Sarwika.

Di samping layanan langsung, BPJS Kesehatan juga mengoptimalkan layanan digital agar peserta tetap bisa mengakses berbagai kebutuhan administrasi secara mudah dan cepat.

Peserta dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165, serta layanan Care Center 165 untuk berbagai kebutuhan layanan kepesertaan.

Sarwika juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif sebelum melakukan perjalanan mudik agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Ia menegaskan bahwa seluruh peserta JKN tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan meskipun berada di luar daerah domisilinya.

“Jika fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar tutup atau peserta berada di luar kota, pelayanan tetap dapat diperoleh di fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *