Jakarta, Independen News – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara memastikan tidak akan mengerahkan massa dalam aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Keputusan tersebut disampaikan Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi. Ia menegaskan, keputusan untuk tidak turun ke jalan bukan berarti pihaknya menolak agenda pemberantasan korupsi maupun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Achmad, BEM PTNU justru ingin memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara matang, terbuka, transparan, serta melibatkan masyarakat secara bermakna.
“Posisi kami jelas: kami tidak menolak, tetapi juga tidak memberikan dukungan begitu saja tanpa mengkaji isi dan dampaknya bagi masyarakat,” ujar Achmad.
Ia mengatakan, RUU Perampasan Aset merupakan persoalan hukum yang sangat penting sehingga tidak tepat jika hanya disikapi dengan pilihan sederhana antara mendukung atau menolak.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji secara menyeluruh, mulai dari substansi pasal, mekanisme perampasan aset, kewenangan aparat, perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan, pengawasan pengadilan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, BEM PTNU Se-Nusantara memilih mengambil posisi kritis dan konstruktif terhadap proses pembahasan regulasi tersebut.
“Pemberantasan korupsi merupakan agenda penting negara. Namun, dalam negara hukum, pemberantasan kejahatan tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
BEM PTNU juga mengingatkan agar upaya memperkuat pemberantasan korupsi tidak justru membuka ruang munculnya persoalan baru dalam pelaksanaan hukum.
Di sisi lain, kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan juga dinilai tidak boleh membuat negara kehilangan instrumen hukum yang efektif untuk memulihkan aset hasil tindak pidana.
“Kami tidak mengatakan RUU Perampasan Aset harus ditolak. Namun, kami juga belum pada posisi untuk mengatakan bahwa RUU tersebut harus diterima begitu saja,” tegasnya.
Tidak Turun Aksi Bukan Berarti Diam
Achmad menegaskan, keputusan BEM PTNU untuk tidak mengikuti aksi 27 Agustus bukan berarti organisasi tersebut akan pasif terhadap perkembangan RUU Perampasan Aset.
Sebaliknya, BEM PTNU akan terus mengikuti proses pembahasan dan memberikan perhatian terhadap setiap substansi yang dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Jika ditemukan pasal yang berpotensi merugikan masyarakat, pihaknya akan memberikan kritik. Sebaliknya, apabila terdapat mekanisme yang dinilai mampu memperkuat pemberantasan korupsi, BEM PTNU akan memberikan apresiasi.
“Jika terdapat ketentuan yang masih belum jelas, kami akan meminta penjelasan dan mendorong perbaikan. Sikap kami akan mengikuti substansi, bukan tekanan politik,” ujarnya.
Menurut Achmad, demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa banyak masyarakat yang turun ke jalan. Demokrasi juga membutuhkan kualitas argumentasi dan pengawasan terhadap proses pengambilan keputusan negara.
Kewenangan Besar Harus Disertai Pengawasan
BEM PTNU berpandangan bahwa negara memang membutuhkan instrumen hukum yang efektif dalam menghadapi tindak pidana korupsi. Namun, efektivitas hukum tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya kewenangan yang diberikan kepada aparat.
Pengawasan terhadap kewenangan tersebut juga harus diperkuat.
Achmad menilai regulasi yang dibangun saat ini nantinya akan berlaku lintas pemerintahan dan lintas generasi. Karena itu, setiap kewenangan besar harus disertai mekanisme kontrol yang kuat.
Menurutnya, perlu ada kepastian mengenai objek yang dapat dirampas, prosedur yang harus ditempuh, mekanisme pengawasan, hak pihak yang terdampak, serta ruang untuk mengajukan keberatan apabila terjadi kekeliruan.
Dengan mekanisme tersebut, pemberantasan korupsi diharapkan tetap berjalan secara tegas tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pilih Kawal dengan Kajian
BEM PTNU Se-Nusantara juga menegaskan tidak ingin mengambil sikap populis hanya karena isu RUU Perampasan Aset tengah menjadi perhatian publik.
Organisasi mahasiswa tersebut memilih mengawal proses pembahasan melalui kajian, argumentasi dan kritik terhadap substansi regulasi.
“Kami menghormati mereka yang memilih turun ke jalan pada 27 Agustus. Namun, kami memilih jalan yang berbeda,” kata Achmad.
Ia menegaskan, BEM PTNU tidak turun aksi bukan berarti diam. Sikap tersebut merupakan pilihan untuk mengawal RUU Perampasan Aset secara kritis dan konstruktif berdasarkan kepentingan publik.
“Yang harus dikawal bukan hanya lahirnya sebuah undang-undang, tetapi juga bagaimana undang-undang tersebut nantinya bekerja dan kepada siapa kewenangan itu dapat digunakan,” ujarnya.
Achmad menambahkan, hukum yang baik bukan hanya hukum yang tegas terhadap kejahatan, tetapi juga hukum yang mampu memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa batas.
“Pada 27 Agustus, kami memilih tidak turun ke jalan. Kami memilih mengawal dengan kepala dingin, membaca dengan kritis, dan bersuara berdasarkan kepentingan publik,” pungkasnya.











