Aceh Selatan, Independen News – Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan, kewajiban menunaikan zakat fitrah semakin dekat bagi umat Islam.
Dalam momentum tersebut, penguatan kelembagaan Baitul Mal Gampong (BMG) dinilai menjadi langkah penting agar pengelolaan zakat di tingkat gampong dapat berjalan lebih optimal, tertib, dan tepat sasaran.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, menyampaikan bahwa Baitul Mal Gampong merupakan lembaga keagamaan di tingkat gampong yang memiliki tugas dan kewenangan untuk mengelola zakat, infak, harta wakaf, serta berbagai harta keagamaan lainnya dalam wilayah gampong.
Menurutnya, keberadaan Baitul Mal Gampong sangat strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat, sehingga lebih mengetahui secara langsung kondisi muzakki maupun mustahiq di lingkungan gampong masing-masing.
“Baitul Mal Gampong memiliki tugas penting di antaranya mengelola zakat dan harta keagamaan lainnya di wilayah gampong, menginventarisir mustahiq zakat, melakukan pendataan harta wakaf dan harta keagamaan lainnya, serta mendata anak yatim beserta walinya,” ujar Gusmawi.
Selain itu, Baitul Mal Gampong juga menjalankan fungsi pendataan dan inventarisasi muzakki dan mustahiq, serta pengelolaan zakat fitrah, zakat mal, dan harta keagamaan lainnya. Dengan kewenangan tersebut, zakat fitrah yang menjadi kewajiban umat Islam pada bulan Ramadhan merupakan salah satu bentuk zakat yang pengelolaannya menjadi tugas dan tanggung jawab Baitul Mal Gampong.
Gusmawi menjelaskan bahwa dalam struktur kelembagaan Baitul Mal Gampong, Ketua Baitul Mal Gampong dijabat oleh Imam Chik Gampong. Meskipun dalam satu gampong terdapat lebih dari satu masjid, tetap hanya ada satu orang yang menjadi Ketua Baitul Mal Gampong yang memimpin pengelolaan zakat dan harta keagamaan lainnya.
Ketua Baitul Mal Gampong tersebut dibantu oleh unsur pengurus lainnya seperti Sekretaris, Bendahara, Urusan Pengumpulan, Urusan Penyaluran, serta Urusan Wakaf, Harta Keagamaan Lainnya dan Perwalian.
Sementara itu, Keuchik dan Tuha Peuet Gampong berperan sebagai Dewan Penasehat Baitul Mal Gampong.
“Dengan struktur ini diharapkan adanya sinergi antara unsur pemerintahan gampong dan unsur keagamaan dalam memastikan pengelolaan zakat berjalan secara amanah dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gusmawi menyampaikan bahwa panitia zakat yang selama ini telah terbentuk dan aktif dalam pelaksanaan zakat fitrah di berbagai gampong pada dasarnya dapat menjadi bagian dari struktur Baitul Mal Gampong.
Integrasi tersebut justru menjadi kekuatan dalam memperkuat kelembagaan BMG.
“Kebiasaan masyarakat selama ini yang membentuk panitia zakat fitrah merupakan potensi besar. Panitia-panitia tersebut dapat menyatukan diri dalam kelembagaan Baitul Mal Gampong sehingga pengelolaan zakat menjadi lebih terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa jumlah kepengurusan Baitul Mal Gampong bersifat dinamis dan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan riil di masing-masing gampong. Dengan demikian, pengurus yang ditetapkan dapat benar-benar mampu menjalankan fungsi pengumpulan, pendataan, dan penyaluran zakat secara optimal.
“Jumlah pengurus tidak harus kaku. Ia dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di gampong masing-masing agar pelaksanaan tugas dan peran Baitul Mal Gampong dapat berjalan secara maksimal,” kata Gusmawi.
Jika dalam Surat Keputusan Keuchik tentang penetapan pengurus Baitul Mal Gampong belum sepenuhnya mengakomodir unsur masyarakat yang selama ini aktif dalam pengelolaan zakat, maka Surat Keputusan tersebut dapat diperbarui atau disempurnakan sesuai kebutuhan.
Menurut Gusmawi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan Baitul Mal Gampong agar mampu mengelola zakat dan harta keagamaan secara lebih baik, terutama dalam menghadapi momentum penyaluran zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Dengan kelembagaan yang kuat, pendataan yang baik, serta partisipasi masyarakat yang selama ini telah berperan dalam pengelolaan zakat, kita berharap Baitul Mal Gampong dapat semakin optimal dalam menunaikan amanah umat dan memastikan zakat benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya,” tutupnya.









