JAKARTA, Independen News – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA. Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan penyebaran konten berisi petunjuk pembuatan bom molotov dan ajakan provokatif untuk melakukan tindakan kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, penangkapan AFA bukan berkaitan dengan unggahan mengenai isu penyerangan terhadap organisasi masyarakat GRIB Jaya.
Menurut Budi, penyidik menindaklanjuti dugaan penyebaran materi berbahaya yang memuat daftar bahan dan petunjuk pembuatan bom molotov serta alat pembakar. Materi tersebut juga disertai tulisan provokatif yang dinilai mengarah pada ajakan melakukan kekerasan.
“Penangkapan bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” kata Budi di Jakarta, Senin.
AFA ditangkap di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah diamankan, AFA kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, informasi mengenai penangkapan admin akun “Pemukiman Setan” sempat beredar di media sosial. Salah satu unggahan menyebut admin akun tersebut dijemput aparat Siber Polda Metro Jaya dan dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk tuduhan menyerang GRIB Jaya.
Namun, Polda Metro Jaya meluruskan informasi tersebut. Polisi menegaskan dasar penangkapan AFA adalah dugaan penyebaran konten terkait pembuatan bom molotov dan provokasi kekerasan.
Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut, termasuk materi yang disebarkan melalui akun Instagram yang dikelola tersangka.






