BANDA ACEH, Independen News – Menanggapi pemberitaan yang memuat dugaan adanya perlakuan khusus terhadap narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, pihak Lapas Banda Aceh menyampaikan sanggahan dan klarifikasi atas informasi yang beredar.
Pihak Lapas Banda Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan pembinaan dan pelayanan terhadap warga binaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap perlakuan warga binaan, termasuk narapidana perkara korupsi, tetap berada dalam pengawasan petugas dan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di dalam Lapas.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan yang sebelumnya menyebut adanya dugaan fasilitas khusus, penggunaan ruangan klinik sebagai tempat hunian, hingga dugaan narapidana tertentu dapat keluar-masuk Lapas dengan alasan berobat.
Terkait penggunaan fasilitas kesehatan, pihak Lapas menjelaskan bahwa layanan kesehatan bagi warga binaan merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar narapidana. Apabila terdapat warga binaan yang membutuhkan pemeriksaan atau perawatan lebih lanjut, rujukan ke fasilitas kesehatan di luar Lapas dapat dilakukan sesuai prosedur dan kebutuhan medis.
Dengan demikian, keberadaan warga binaan di luar Lapas untuk kepentingan pengobatan sesuai rujukan medis dan pengawalan petugas lapas tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bentuk kebebasan keluar-masuk tanpa prosedur.
Pihak Lapas juga membantah adanya pemberian fasilitas mewah atau perlakuan istimewa kepada narapidana tertentu sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya. Setiap warga binaan mendapatkan pelayanan yang sama dan tidak diskriminasi dalam memberikan pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian sesuai dengan aturan yang berlaku serta tetap berada dalam sistem pengawasan pemasyarakatan.
Mengenai tudingan adanya narapidana yang dapat menggunakan telepon seluler maupun membawa barang elektronik secara bebas itu tidak benar, karena pihak Lapas banda aceh sudah menyiapkan wartelsuspas khusus warga binaan dengan pengawasan petugas.
Lapas Banda Aceh juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan dan akuntabel serta mendukung pelaksanaan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pihak Lapas mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi dan terverifikasi serta mempersilakan masyarakat maupun media memperoleh informasi melalui mekanisme konfirmasi resmi.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran di lingkungan Lapas perlu di konfirmasi kepihak lapas supaya tidak sepihak dan menjadi pemberitaan yang berimbang dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang disebutkan untuk menyampaikan penjelasan.
Lapas Banda Aceh menyatakan tetap terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lapas Banda Aceh Bantah Tuduhan Napi Korupsi Bebas Keluar-Masuk, Tegaskan Semua Sesuai Prosedur






