Aceh Barat, Independen News – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus mendorong kemudahan investasi dan perizinan usaha pertambangan yang legal guna menekan praktik tambang ilegal di daerah tersebut. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Polmas/Polri RW (Dusun) yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Aceh Barat, Selasa (12/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, materi terkait sistem perizinan pertambangan disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Aceh Barat Ifan Murdani, S.STP., M.Sc. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya untuk mempermudah proses perizinan usaha pertambangan secara resmi dan transparan.
Menurut Ifan, meski sebagian besar kewenangan sektor pertambangan telah ditarik ke Pemerintah Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pemerintah kabupaten tetap berperan penting dalam memfasilitasi pelaku usaha dan masyarakat.
“Pemerintah daerah tetap hadir membantu proses administrasi dan memfasilitasi investor maupun pelaku usaha agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi pertambangan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta sistem perizinan berbasis OSS-RBA yang dinilai mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan pertambangan melalui Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam paparannya, Ifan menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh Barat telah menyiapkan berbagai fasilitas pelayanan terpadu melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) guna mempercepat proses administrasi dan perizinan usaha.
“Sekarang proses perizinan jauh lebih cepat dan transparan. Bahkan beberapa izin bisa selesai hanya dalam satu hari apabila seluruh persyaratan telah lengkap,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peninjauan lapangan sebelum rekomendasi izin diterbitkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lokasi pertambangan tidak berada di kawasan hutan lindung, lahan persawahan berkelanjutan, maupun wilayah yang tumpang tindih dengan izin lain.
Selain mempermudah investasi legal, pemerintah daerah juga aktif melakukan mediasi apabila terjadi konflik sosial antara investor dan masyarakat.
“Kita ingin investasi berjalan baik, masyarakat terlindungi, dan lingkungan tetap terjaga,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat yang diwakili Plh KBO Satreskrim IPDA Masykur, S.H., menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Ia mengajak seluruh petugas Polmas, Bhabinkamtibmas, dan Polisi RW agar aktif melakukan deteksi dini terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing.
“Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kapasitas personel Polmas dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi tindak pidana di sektor pertambangan,” ujar IPDA Masykur.
Menurutnya, peran Polmas sangat strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan serta mencegah konflik sosial akibat aktivitas tambang ilegal.
Kegiatan tersebut turut dihadiri peserta dari sejumlah Polres wilayah Barat Selatan Aceh dan mendapat apresiasi karena dinilai mampu memberikan pemahaman komprehensif terkait tata kelola pertambangan legal, pengawasan lingkungan, serta upaya pencegahan tambang ilegal melalui pendekatan persuasif dan edukatif.







