Aceh Barat, Independen News – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan izin pengangkutan limbah non-B3 berupa Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari pembakaran batu bara PLTU Nagan Raya yang digelar di ruang rapat gabungan Komisi DPRK Aceh Barat, Selasa (5/5/2026) pukul 10.00 WIB, diwarnai kekecewaan dari jajaran dewan dan peserta rapat. Pasalnya, pihak perusahaan yang menjadi pihak terkait dalam pembahasan tersebut tidak hadir dalam rapat penting itu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, Zulfikar, S.A.B, dan turut dihadiri Ketua serta anggota Komisi I DPRK Aceh Barat, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Barat, Dinas Perhubungan Aceh Barat, PUPR Aceh Barat, unsur masyarakat, LSM Wangsa, serta Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU).
Dalam pembukaan rapat, Zulfikar menegaskan bahwa agenda RDP ini digelar untuk membahas secara terbuka terkait izin pengangkutan limbah non-B3 FABA dari aktivitas PLTU Nagan Raya, yang belakangan menjadi perhatian publik. Namun absennya pihak perusahaan dinilai menjadi hambatan serius dalam upaya mencari penjelasan komprehensif atas persoalan tersebut.
Penyampaian pandangan dalam rapat diawali oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli, SE, kemudian dilanjutkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat, Ketua LSM Wangsa, perwakilan DLHK Aceh Barat, hingga Presiden Mahasiswa UTU, yang masing-masing menyampaikan pandangan serta masukan terkait aspek perizinan, dampak lingkungan, hingga kepentingan masyarakat.
Sejumlah peserta rapat menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan serta pengangkutan limbah FABA, meski statusnya telah dikategorikan sebagai limbah non-B3. Mereka menilai, aspek pengawasan dan keterlibatan publik tetap menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Karena ketidakhadiran pihak perusahaan, DPRK Aceh Barat menyatakan kekecewaannya dan membuka kemungkinan RDP akan dijadwalkan ulang, agar seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir dan memberikan penjelasan secara langsung di hadapan dewan maupun masyarakat.
RDP lanjutan diharapkan menjadi forum yang lebih komprehensif untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait izin pengangkutan limbah FABA PLTU Nagan Raya, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.







