Meulaboh, Independen News – Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, S.H membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengoperasian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang digelar Environmental Awareness Forum (EAF) Aceh di Aula Parkside Meuligo Hotel Meulaboh Kamis (24/9/2026).
Said Fadheil menyampaikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Aceh Barat harus menjadi instrumen penataan pertambangan yang memberikan kepastian hukum, manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta tetap menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, Aceh Barat memiliki potensi sumber daya mineral yang dapat menjadi salah satu penggerak perekonomian masyarakat. Namun, potensi tersebut harus dikelola secara tertib, legal, aman dan berkelanjutan.
“WPR bukan sekadar penetapan wilayah, dan bukan pula legalisasi otomatis terhadap kegiatan pertambangan. WPR harus menjadi instrumen penataan,” tegas Said Fadheil.
Ia mengatakan, melalui penataan WPR, aktivitas pertambangan rakyat harus memiliki kepastian hukum, memenuhi ketentuan perizinan dan keselamatan, serta memiliki tata kelola yang jelas.
Said menjelaskan, Pemkab Aceh Barat telah mengusulkan WPR sejak Desember 2024. Usulan tersebut kemudian ditambah pada November 2025, sehingga terdapat 19 titik usulan WPR yang telah diajukan.
Proses tersebut selanjutnya diteruskan melalui Pemerintah Aceh kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam FGD tersebut, Said menekankan sejumlah prinsip yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan WPR.
Pertama, masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan tata kelola, sehingga aktivitas pertambangan tidak berlangsung tanpa aturan.
Kedua, manfaat WPR harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal, sekaligus mampu menggerakkan perekonomian dan memberikan kontribusi kepada daerah sesuai ketentuan. Dan Ketiga, aspek keselamatan dan pengawasan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan WPR.
“Yang tidak kalah penting adalah perlindungan lingkungan hidup, sungai, sumber air dan lahan masyarakat harus diperhatikan sejak awal, termasuk pengelolaan dan pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan,” ujar Said.
Ia juga mengingatkan agar kegiatan pertambangan rakyat tidak bergeser menjadi aktivitas yang dikuasai pihak-pihak tertentu sehingga manfaatnya justru berkurang bagi masyarakat setempat.
“Kita bukan memilih antara ekonomi atau lingkungan. Yang kita bangun adalah pertambangan rakyat yang legal, masyarakat yang sejahtera, dan lingkungan yang tetap terlindungi,” tegasnya.
Said berharap FGD tersebut tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan rekomendasi yang konkret, objektif, berbasis data, sesuai ketentuan hukum dan dapat ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan.
Ia menambahkan, Pemkab Aceh Barat siap terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat sesuai kewenangan agar proses WPR dapat berjalan dengan jelas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Mari kita kawal WPR ini bersama-sama: legal kegiatannya, aman pekerjanya, terlindungi lingkungannya, sejahtera masyarakatnya dan memberikan manfaat bagi daerah,” pungkas Said Fadheil.











