DP3KAB Aceh Barat Gelar Advokasi dan Sosialisasi PUG, Perkuat Pemahaman OPD tentang GAP dan GAB

MEULABOH, Independen News – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KAB) menggelar kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) kewenangan Kabupaten/Kota terhadap Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Action Budget (GAB), di Aula DP3KAB Aceh Barat, Selasa (10/3/26).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam mengintegrasikan perspektif gender dalam pembangunan daerah.

Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, IPM, ASEAN-Eng, dengan dihadiri perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang membidangi perencanaan dan program.

Kepala Dinas DP3KAB Aceh Barat, Muliyani, SKM dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk mendukung implementasi Pengarusutamaan Gender di daerah, diperlukan pemahaman yang baik dari seluruh OPD mengenai penggunaan Gender Analysis Pathway (GAP) sebagai alat analisis gender dan Gender Action Budget (GAB) sebagai instrumen perencanaan serta penganggaran yang responsif gender.

Menurutnya, melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi ini, diharapkan kapasitas aparatur pemerintah daerah semakin meningkat sehingga mampu mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap kebijakan dan program pembangunan.

“Dalam rangka mendukung implementasi PUG di daerah, seluruh OPD perlu memahami penggunaan GAP sebagai alat analisis gender serta GAB sebagai instrumen perencanaan dan penganggaran responsif gender. Hal ini penting agar pembangunan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat yang adil bagi laki-laki maupun perempuan,” ujar Muliyani.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini juga didasarkan pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah, serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dasrita Bakri, S.Si., MPA dari DP3A Aceh yang memberikan pemaparan terkait strategi implementasi PUG, penggunaan GAP sebagai alat analisis gender, serta penyusunan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender di tingkat daerah.

Para peserta yang hadir merupakan perwakilan dari masing-masing OPD di Aceh Barat yang memiliki tanggung jawab di bidang perencanaan dan program pembangunan.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh perangkat daerah dapat lebih memahami pentingnya pengarusutamaan gender sehingga kebijakan dan program pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Aceh Barat dapat berjalan secara inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *