Pansus DPRK Aceh Barat Temukan Dugaan Pelanggaran Serius dalam Pengelolaan Aset dan Pertambangan Daerah

Meulaboh, Independen News – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan dan Aset menyampaikan laporan hasil kerja yang mengungkap berbagai persoalan serius dalam pengelolaan aset daerah dan kegiatan pertambangan di wilayah Aceh Barat.

Ketua Pansus, Ramli SE, dalam rapat paripurna resmi DPRK Aceh Barat, Senin (1/12/2025), menyampaikan bahwa pembentukan Pansus didasari oleh meningkatnya keluhan masyarakat terkait pengelolaan sumber daya daerah pasca-pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM dan Said Fadheil, SH, pada Februari 2025.

“Banyak aset strategis daerah, termasuk pelabuhan dan pasar induk, yang selama ini dikelola oleh pihak ketiga justru menimbulkan polemik dan potensi kerugian daerah,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran di Pelabuhan Jetty Meulaboh

Salah satu temuan utama Pansus adalah pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh oleh PT. Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) yang dinilai menyimpang dari ketentuan perjanjian kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan Dinas Perhubungan Aceh Barat.

Dalam kunjungan lapangan pada 22 April 2025, Pansus menemukan bahwa tidak ada aktivitas investasi baru, infrastruktur pelabuhan terbengkalai, dan komitmen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jauh di bawah target.

“PAD yang seharusnya mencapai Rp24,7 miliar per tahun, hanya terealisasi sekitar Rp293 juta dalam dua tahun terakhir,” ungkap laporan Pansus.

Selain itu, tim juga menyoroti dugaan kenaikan tarif pelabuhan tanpa izin, praktik bongkar muat BBM ilegal, hingga pungutan liar kepada transportir di area pelabuhan.

“Atas dasar temuan ini, kami merekomendasikan kepada Bupati Aceh Barat agar segera meninjau ulang atau membatalkan kerja sama dengan PT. MPM, dan menyerahkan persoalan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum,” tegas Pansus.

Kontrak Pengelolaan Suzuya Mall Juga Disorot

Pansus juga menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam kerja sama pengelolaan Pasar Induk Mall Meulaboh (Suzuya Mall) oleh PT. Suriatama Mahkota Kencana, yang berlangsung selama 30 tahun sejak 2018.

Berdasarkan hasil kajian, tarif kontribusi daerah yang ditetapkan sebesar Rp200 juta per tahun dinilai tidak sebanding dengan potensi nilai ekonomi bangunan dan lahan seluas lebih dari 2.000 meter persegi.

Selain itu, Pansus menilai perjanjian kerja sama tersebut bertentangan dengan beberapa Qanun Kabupaten Aceh Barat, termasuk Qanun tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, karena tidak dilakukan melalui proses tender sebagaimana mestinya.

“Kami melihat ada indikasi perbedaan regulasi dan potensi kerugian daerah akibat pengelolaan aset publik tanpa dasar hukum yang kuat,” jelasnya.

Dorongan untuk Transparansi dan Penegakan Hukum

Melalui hasil akhir laporannya, Pansus DPRK Aceh Barat merekomendasikan langkah strategis kepada pemerintah daerah agar melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aset kerja sama, khususnya yang menyangkut kepentingan publik dan pendapatan daerah.

Pansus juga meminta agar setiap perusahaan yang beroperasi di Aceh Barat memprioritaskan tenaga kerja lokal sebesar 70 persen dan menyalurkan program tanggung jawab sosial (CSR) secara nyata kepada masyarakat sekitar.

Pansus Tegaskan Komitmen Pengawasan

Laporan akhir Pansus ini menjadi momentum bagi DPRK Aceh Barat dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap aset daerah dan kegiatan pertambangan yang berdampak pada lingkungan dan ekonomi masyarakat.

“Temuan-temuan ini bukan akhir, melainkan awal untuk membenahi tata kelola aset dan pertambangan di Aceh Barat agar lebih transparan, adil, dan berdaya guna bagi rakyat,” tutup Ketua Pansus Ramli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *