Aceh Selatan, Independen News – Publik dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang diduga kuat memperlihatkan “dugaan” praktik pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan media online yang juga disebut menjabat sebagai Ketua LSM di Aceh Selatan.
Video tersebut menuai kecaman keras karena dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan profesi serta mencoreng marwah pers dan lembaga swadaya masyarakat.
Dalam rekaman video yang beredar luas, terdengar jelas percakapan yang mengarah pada dugaan permintaan sejumlah uang kepada salah satu rekanan.
Lebih jauh, oknum tersebut juga menyebut dan mengait-ngaitkan nama media lain, seperti Serambi Indonesia dan AJNN, seolah-olah media tersebut akan ikut memberitakan persoalan yang dimaksud.
Penyebutan nama media lain dalam konteks percakapan tersebut diduga digunakan sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap pihak rekanan.
Padahal, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada keterlibatan maupun konfirmasi dari media Serambi Indonesia dan AJNN terkait persoalan yang disebutkan dalam video tersebut.
Sejumlah pemerhati pers menilai tindakan menyeret-nyeret nama media lain dalam konteks dugaan pemerasan merupakan perbuatan tidak bertanggung jawab dan berpotensi merugikan pihak yang tidak terkait.
Jika terbukti, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar berat Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip independensi dan akurasi.
Dari sisi hukum, oknum yang bersangkutan berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP, serta dapat diproses atas dugaan pencemaran nama baik terhadap media lain yang disebut tanpa dasar.
Masyarakat dan insan pers mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa oknum tersebut, sekaligus memastikan bahwa media-media yang disebut dalam video benar-benar tidak terlibat.
Organisasi pers juga diminta segera melakukan klarifikasi terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media online dan LSM tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa profesi wartawan tidak boleh disalahgunakan, apalagi dengan menyeret nama media lain sebagai alat tekanan.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai mutlak diperlukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pers.








