Aceh Barat, Independen News – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan kepada publik, Senin (23/2/2026).
Seorang pria berinisial AS (35), warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, diamankan petugas pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah personel Sat Resnarkoba menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip sedang dan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,27 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus kertas berisi diduga ganja dengan berat bruto 6,97 gram, 50 plastik klip kosong, satu unit timbangan, satu buah bong, satu pirek (kaca), satu korek api, serta satu unit handphone merek Realme warna hitam. Barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Kapolres Aceh Barat, Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, Shandy Saputra, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKP Shandy Saputra.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga lingkungan masing-masing agar tetap bersih dari narkoba. Menurutnya, informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam membantu pengungkapan kasus.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.











