MEULABOH, Independen News – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Barat kembali menyoroti pengelolaan aset daerah, kali ini terkait kontrak kerja sama Pasar Induk Mall Meulaboh (Suzuya Mall) yang dikelola oleh PT. Suriatama Mahkota Kencana sejak tahun 2018. Hasil kajian Pansus menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kerja sama tersebut yang dinilai merugikan keuangan daerah.
Dalam laporan resminya, Pansus menyebutkan bahwa kontrak pengelolaan berlangsung selama 30 tahun dengan kontribusi daerah hanya Rp200 juta per tahun. Nilai itu dianggap sangat kecil dan tidak sebanding dengan potensi ekonomi bangunan dan lahan seluas lebih dari 2.000 meter persegi yang berada di lokasi strategis pusat kota Meulaboh.
“Jika melihat nilai ekonomi aset dan posisi bangunan tersebut, kontribusi Rp200 juta per tahun jelas tidak rasional. Ini perlu ditinjau kembali agar tidak merugikan daerah,” tulis Pansus dalam laporannya.
Selain masalah nilai kontrak, Pansus juga menyoroti aspek hukum dari perjanjian tersebut. Berdasarkan hasil telaah, kerja sama antara Pemkab Aceh Barat dan PT. Suriatama Mahkota Kencana tidak melalui proses tender sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Kami melihat ada indikasi perbedaan regulasi dan potensi kerugian daerah akibat pengelolaan aset publik tanpa dasar hukum yang kuat,” ujar salah satu anggota Pansus DPRK Aceh Barat, M. Priya Nyona Feby.
Pansus merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak kerja sama Suzuya Mall, serta memastikan seluruh bentuk pemanfaatan aset daerah harus berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menambah daftar panjang temuan Pansus DPRK Aceh Barat terkait pengelolaan aset strategis daerah yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.








