Aceh Barat, Independen News – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan akan menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, IPM, ASEAN Eng, menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap dampak sampah bagi kesehatan dan kelestarian alam.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan adanya sanksi tegas bagi pelanggar. Berdasarkan Pasal 63, membuang sampah atau bangkai binatang ke sungai, kali, kanal, maupun saluran air dapat dikenakan denda maksimal Rp300.000,” ujar Kurdi, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, bagi warga yang kedapatan membuang sampah dari kendaraan atau di luar jadwal yang telah ditentukan juga akan dikenakan sanksi berupa denda Rp100.000, sedangkan tindakan membakar sampah yang mengganggu kenyamanan dan merusak lingkungan akan dikenakan denda hingga Rp500.000.
“Bahkan, jika peringatan pemerintah tidak diindahkan, sanksi denda dapat mencapai Rp25 juta,” tegas Kurdi.
Kurdi menekankan bahwa langkah tegas ini diambil bukan semata untuk memberi hukuman, tetapi untuk mendidik masyarakat agar lebih disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia berharap seluruh warga Aceh Barat dapat bekerja sama menciptakan kota yang bersih, sehat, dan nyaman.
“Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga kebersihan mulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar,” pungkasnya.











