Jakarta, Independen News – Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) Se-Indonesia memastikan tidak akan memobilisasi massa dalam aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Keputusan tersebut disampaikan Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia, Muhammad Miftahul Rizqi. Ia menegaskan, keputusan untuk tidak turun ke jalan bukan berarti DEMA PTKIN meninggalkan agenda pemberantasan korupsi ataupun mengurangi dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“DEMA PTKIN Se-Indonesia konsisten mendukung penguatan penegakan hukum dan terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera memperoleh kepastian pembahasan serta pengesahan,” ujar Muhammad dalam keterangannya.
Menurutnya, DEMA PTKIN memilih jalur pengawalan melalui advokasi kebijakan, ruang akademik, dialog publik, serta memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.
Ia menilai perbedaan cara dalam menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Karena itu, DEMA PTKIN tetap menghormati kelompok mahasiswa maupun masyarakat yang memilih menyuarakan tuntutan melalui aksi di ruang publik.
Soroti Substansi RUU Perampasan Aset
DEMA PTKIN Se-Indonesia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya berorientasi pada percepatan pengesahan. Substansi dan mekanisme pelaksanaannya setelah menjadi undang-undang juga harus menjadi perhatian serius.
Muhammad mengatakan, kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus memiliki batas yang jelas dan disertai mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, regulasi tersebut harus memastikan aset yang dirampas memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana.
Selain itu, ia menilai pentingnya mekanisme pengawasan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta jaminan terhadap prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
“Semangat pemberantasan korupsi jangan sampai mengabaikan prinsip utama bahwa penegakan hukum dan perlindungan hak sipil harus berjalan seiring,” katanya.
Soroti Isu Pembekuan Rekening
Dalam pernyataannya, DEMA PTKIN Se-Indonesia turut menyinggung insiden pembekuan rekening yang disebut dialami salah satu koordinator masyarakat di Pati.
Namun, organisasi tersebut menegaskan tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan terhadap persoalan tersebut.
Peristiwa itu dinilai dapat menjadi bahan refleksi mengenai pentingnya kepastian prosedur hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap hak warga negara dalam setiap tindakan penegakan hukum.
DEMA PTKIN berpandangan, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara objektif, terbuka dan hati-hati agar instrumen pemberantasan korupsi yang dibangun nantinya tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
Dukung Pemberantasan Korupsi, Minta Pengawasan Diperkuat
DEMA PTKIN Se-Indonesia menegaskan tetap mendukung pemberantasan korupsi serta upaya pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.
Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan mekanisme kontrol yang jelas terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
“RUU Perampasan Aset harus tajam dan galak terhadap koruptor, tetapi tetap adil dan melindungi warga negara,” ujar Muhammad.
Dengan sikap tersebut, DEMA PTKIN Se-Indonesia memastikan tidak melakukan mobilisasi massa dalam aksi 27 Agustus 2026.
Sebagai gantinya, organisasi mahasiswa tersebut akan tetap mengawal proses pembentukan RUU Perampasan Aset melalui kritik, advokasi, kajian akademik, dialog publik, dan pemantauan terhadap perkembangan regulasi.
DEMA PTKIN juga menghormati kelompok mahasiswa dan masyarakat yang memilih menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, dengan catatan aksi dilakukan secara damai, tertib, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi DEMA PTKIN Se-Indonesia, pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Karena itu, kualitas substansi RUU Perampasan Aset dinilai sama pentingnya dengan percepatan proses pembahasannya.






