Dr. Bukhari: Penguatan Kortas Tipikor Polri Jadi Langkah Strategis Memerangi Korupsi

LHOKSEUMAWE, Independen News – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Lhokseumawe yang juga praktisi hukum, Dr. Bukhari, S.HI., M.H., CM, menilai kehadiran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam keterangannya, Senin (13/7/2026), Dr. Bukhari menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi yang menjadi tanggung jawab seluruh aparat penegak hukum. Karena itu, keberadaan Kortas Tipikor harus dipandang sebagai penguatan kapasitas institusi Polri, bukan sebagai tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum lainnya.

“Polri memperoleh kewenangan penegakan hukum secara langsung berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap langkah profesional yang dilakukan Kortas Tipikor dalam menangani perkara korupsi patut didukung sepanjang dilaksanakan secara independen, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” kata Dr. Bukhari.

Ia menjelaskan, dasar konstitusional tugas Polri tercantum dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, sekaligus menegakkan hukum.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, mengatur tiga tugas utama Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kewenangan tersebut diperkuat melalui Pasal 14 dan Pasal 16 yang memberikan dasar hukum bagi Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana.

Menurut Dr. Bukhari, pembentukan Kortas Tipikor juga memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja di tingkat Mabes Polri.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana di bawah Kapolri yang memiliki tugas menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi, hingga penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, ia menilai perang melawan korupsi tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga semata. Sinergi antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, lembaga pengawas, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dr. Bukhari juga menekankan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum dari berbagai bentuk intervensi. Menurutnya, setiap perkara korupsi harus diproses berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan prinsip keadilan tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.

“Pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama. Negara membutuhkan aparat penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan konsisten dalam menjalankan tugasnya. Selama tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law, kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, maka setiap langkah Kortas Tipikor Polri patut memperoleh dukungan dari masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap penguatan kelembagaan dan profesionalisme aparat penegak hukum dapat semakin meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi dengan gaya penulisan yang lebih tajam, khas media nasional seperti Kompas.com, Detik, atau Antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *