MEULABOH, Independen News – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat memberikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Barat, Senin (13/7/2026).
Pendapat Banggar yang dibacakan oleh juru bicara H. Bustamam menegaskan bahwa secara umum pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 telah berjalan sesuai dengan perencanaan. Namun demikian, masih terdapat sejumlah persoalan yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Aceh Barat demi meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam laporannya, Banggar mengungkapkan target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp1,417 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp1,380 triliun.
Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru melampaui target. PAD yang ditargetkan sebesar Rp190,69 miliar terealisasi menjadi Rp198,41 miliar atau mencapai 104,05 persen. Sementara pendapatan transfer terealisasi sebesar 96,25 persen dari target, sedangkan kategori lain-lain pendapatan yang sah juga mampu melampaui target.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,558 triliun terealisasi sebesar Rp1,443 triliun atau 92,62 persen. Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) per 31 Desember 2025 tercatat mencapai Rp77,46 miliar.
Meski capaian PAD dinilai cukup menggembirakan, Banggar DPRK Aceh Barat mengingatkan pemerintah daerah agar tidak berpuas diri. Potensi penerimaan daerah dinilai masih sangat besar dan perlu terus digali melalui optimalisasi berbagai sektor.
Banggar secara khusus meminta pemerintah meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi, terutama retribusi kebersihan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh Barat yang dinilai masih belum tergarap secara maksimal.
Selain itu, DPRK juga menyoroti masih banyak aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang belum memiliki sertifikat hukum. Banggar meminta pemerintah segera menyelesaikan legalitas aset daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Di sektor kesehatan, DPRK meminta Dinas Kesehatan meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan, terutama Puskesmas di wilayah terpencil yang masih mengalami kekurangan tenaga medis maupun sarana kesehatan.
Banggar juga mengingatkan agar pembangunan fasilitas publik dilakukan berdasarkan kajian dan survei yang matang sehingga tidak menimbulkan bangunan mangkrak yang tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
Selain itu, keberadaan Puskesmas Pembantu (Pustu) di desa-desa diminta tetap difungsikan sesuai peruntukannya dan tidak dialihkan ke fungsi lain.
Di bidang pendidikan, DPRK turut menyoroti menurunnya jumlah peserta didik di sekolah-sekolah negeri tingkat SD dan SMP dibandingkan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama.
Menurut Banggar, kondisi tersebut merupakan persoalan serius yang membutuhkan langkah konkret dari pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sehingga mampu kembali menarik minat masyarakat.
Banggar juga memberikan apresiasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat yang dinilai berhasil melampaui target PAD pada tahun anggaran 2025. Capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya untuk meningkatkan kinerja dalam menggali potensi pendapatan daerah.
Meski demikian, DPRK mengidentifikasi sejumlah faktor yang menyebabkan beberapa sumber PAD belum mencapai target, di antaranya masih rendahnya inovasi dalam menggali potensi daerah, rendahnya kepatuhan wajib pajak dan retribusi, lemahnya sistem pengawasan administrasi pendapatan daerah, serta masih terbatasnya kualitas sumber daya manusia pada sejumlah SKPK.
Banggar juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera menindaklanjuti setiap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hingga kini belum diselesaikan.
Mengakhiri penyampaiannya, Banggar DPRK Aceh Barat berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Seluruh catatan dan rekomendasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab DPRK dalam mengawal pengelolaan APBK agar ke depan semakin baik dan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh Barat,” tutup H. Bustamam.







