Banda Aceh Independen News – Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin, Muhardi, dan Muklis mengeluarkan pernyataan sikap hukum sekaligus somasi terbuka sebagai respons atas aksi demonstrasi di depan Polres Aceh Barat serta beredarnya berbagai konten di media sosial menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap klien mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima pada Jumat (3/7/2026). Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penerbitan SP3 oleh Polres Aceh Barat merupakan produk hukum yang sah dan telah melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berliana Siregar, S.H., selaku salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin, Muhardi, dan Muklis, mengatakan keputusan penghentian penyidikan merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan secara profesional oleh penyidik.
Menurutnya, status hukum klien mereka tidak dapat dipengaruhi oleh tekanan massa maupun opini yang berkembang di ruang publik.
“Penerbitan SP3 merupakan produk hukum yang sah dan telah melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Status hukum klien kami tidak dapat diubah oleh tekanan maupun opini yang berkembang di media sosial ataupun melalui aksi demonstrasi,” ujar Berliana.
Tim kuasa hukum menilai bahwa apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap penerbitan SP3, maka jalur hukum yang tepat adalah mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan dengan melakukan demonstrasi atau membangun opini di ruang publik.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti legalitas pihak yang memberikan pendampingan hukum kepada pelapor. Dalam keterangannya, mereka mengaku menemukan dugaan adanya cacat formal dalam surat kuasa yang digunakan serta mempertanyakan kewenangan pihak yang mendampingi pelapor dalam proses hukum tersebut.
Mereka mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku memberikan pendampingan hukum tanpa memiliki kewenangan profesi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Tim Kuasa Hukum juga menilai penyebaran video, narasi, maupun tuduhan melalui media sosial pasca diterbitkannya SP3 berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila mengandung unsur pencemaran nama baik maupun fitnah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai bentuk langkah hukum, tim kuasa hukum menyampaikan somasi terbuka kepada pihak pelapor, pendamping hukumnya, serta akun-akun media sosial yang dinilai ikut menyebarkan informasi yang dianggap merugikan klien mereka.
Dalam somasi tersebut, mereka meminta agar seluruh bentuk demonstrasi, penyebaran opini, maupun konten yang dinilai bermuatan fitnah dihentikan dalam waktu 1×24 jam sejak pernyataan itu diterbitkan.
Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum, baik melalui laporan pidana terkait dugaan tindak pidana siber maupun gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), termasuk tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.
“Negara hukum memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menjadikan opini publik sebagai alat untuk menghakimi seseorang,” tegas Berliana Siregar dalam pernyataan sikap tersebut.
Di akhir pernyataannya, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin, Muhardi, dan Muklis mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, serta mengedepankan penyelesaian setiap sengketa melalui mekanisme hukum yang resmi sesuai peraturan perundang-undangan.







