Banda Aceh, Independen News – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menegaskan pentingnya penertiban tata kelola pertanahan sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor strategis yang dinilai selama ini belum tergarap maksimal.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konsultasi strategis yang dilakukan DPRK Aceh Barat bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh dan Badan Pengelola Keuangan Aceh. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRK terkait berbagai persoalan tata kelola aset dan potensi pendapatan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, DPRK menegaskan bahwa penertiban tata kelola pertanahan serta pengamanan aset publik tidak bisa lagi ditunda. Kepastian hukum atas hak tanah, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta pengawasan terhadap penggunaan tanah negara dinilai harus ditegakkan secara tegas dan tanpa kompromi.
Selain itu, DPRK juga menyoroti perlunya keseriusan pemerintah daerah dalam menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber PAD, khususnya dari sektor-sektor ekonomi strategis yang memiliki aktivitas besar di daerah.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian utama adalah potensi PAD dari distribusi dan penjualan BBM industri. Aktivitas ini dinilai memiliki peran penting dalam menopang berbagai kegiatan ekonomi seperti pertambangan, perkebunan, konstruksi, hingga industri yang berkembang di daerah.
Penegasan tersebut juga merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya penguatan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi kewenangan perpajakan dan pengelolaan pendapatan daerah secara akuntabel.
Dalam konsultasi tersebut, tim DPRK Aceh Barat yang hadir antara lain Wakil I DPRK Aceh Barat Azwir, S.P., Ahmad Yani, S.A.B. selaku mantan Ketua Tim Pansus Perkebunan, Mustafa Gaseu, S.H., serta Syukur yang juga merupakan anggota Pansus Perkebunan.
Mereka menegaskan bahwa kelalaian dalam tata kelola aset dan sumber daya daerah dapat berdampak langsung pada kerugian publik.
“Tanah dan aset negara tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum. Aktivitas ekonomi yang memanfaatkan sumber daya dan infrastruktur daerah wajib memberi kontribusi nyata bagi kas daerah. Potensi PAD tidak boleh bocor,” tegas perwakilan DPRK dalam forum tersebut.
DPRK juga mendorong adanya integrasi data antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta instansi terkait lainnya guna memastikan pengawasan yang lebih efektif terhadap pemanfaatan lahan dan aktivitas ekonomi di daerah.
Dengan langkah tersebut, DPRK berharap pengelolaan aset negara dan sumber-sumber pendapatan daerah dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Barat.








